faq:2021:07:07:000065341_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait P3B Singapura - Indonesia Transaksi jasa maintenance atas software jenis pemotongan nya apakah masuk ke bussines profit atau royati? Kemudian terkait perubahan P3B terbaru apakah sudah berlaku? Tarif yang digunakan yang mana?
Jawaban
Untuk masuk royalty atau bukan silakan wp menyesuaikan dengan pasal 12 p3b indo singapura, memenuhi atau tidak, jika tidak apabila tidak masuk ke pasal2 lainnya, bisa saja masuk ke pasal 7 sebagai laba usaha, sepanjang memenuhi laba usaha di pasal 7 tsb. Jika wp masih bingung menentukan, dapat minta penegasan ke KPP. Untuk P3B Ido singapur yang baru masih belum berlaku
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065341_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion