User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065340_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika WP belum melaporkan insentif PPh Pasal 22 dan sudah melewati batas waktu apakah masih dapat tetap lapor dan mendapatkan insentif?


Jawaban

Untuk laporan realisasi pph 22 di pmk 9/2021 nya ga disebutin kalo telat gmana. nah seharusnya masih bisa memanfaatkan. namun bisa juga diarahkan ke KPP nya juga. karena kalo secara aturan ga disebutkan kayak pph 21/pph final yang jika laporan realisasi telat itu ga dapet

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C O Z Y
H E E G Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K U R S H
 
faq/2021/07/07/000065340_1234.txt · Last modified: (external edit)