faq:2021:07:07:000065340_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP belum melaporkan insentif PPh Pasal 22 dan sudah melewati batas waktu apakah masih dapat tetap lapor dan mendapatkan insentif?
Jawaban
Untuk laporan realisasi pph 22 di pmk 9/2021 nya ga disebutin kalo telat gmana. nah seharusnya masih bisa memanfaatkan. namun bisa juga diarahkan ke KPP nya juga. karena kalo secara aturan ga disebutkan kayak pph 21/pph final yang jika laporan realisasi telat itu ga dapet
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065340_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion