faq:2021:07:07:000065334_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk SUN dan SBSN dipotong PPH final pasal 4 ayat 2 apakah secara badan dikoreksi fiskal? Dan ada diaturan mana bahwa obligasi dg kupon dikoreksi negatif?
Jawaban
karena penghasilan bunga obligasi adalah penghasilan final, maka dikeluarkan saat memperhitungkan pajak terutangnya. tata caranya bisa dilihat di PER19/2014 lampiran VIII
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065334_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion