faq:2021:07:07:000065329_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi perusahaan saya berjualan barang2 seperti daun mint, daun basil. menurut peraturannya apakah daun basil dan mint itu dikenakan ppn? karna saaya sudah baca peraturannya tapi tidak ada penegasan lebih lanjut atas tanaman tersebut
Jawaban
Dijelaskan terkait non BKP di PMK-99/2020, karena tidak masuk non BKP. kemudian diarahkan ke PMK-89/2020. Di lampiran disebutkan hasil pertanian tertentu, meski tidak ada dilampiran dijelaskan bahwa disebutkan ada keranjang sampah di Bagian A No. 24 (tanaman perkebunan dan sejenisnya, batang, biji, daun) yang distek, dicangkok, diokulasi dan sejenisnya. WP menyanggah dan minta penegasan, diarahkan ke KPP untuk penegasan.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065329_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion