faq:2021:07:07:000065325_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada sanksi jika perusahan (sbg pemotong) memotong pph atas pekerjanya/ karyawannya namun tidak mencantumkan npwp pekerjanya tsb sehingga tarif yg dikenakan utk pekerjanya tsb menjadi lebih tinggi?
Jawaban
Untuk sanksi salah potong sendiri gaada sanksi administrasinya ya Kak. Paling jelasin aja SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap dan jelas. Nah apabila emang ada kesalahan bisa dilakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan/pemeriksaan bukper. Paling sanksi yang bisa dikenakan atas pembetulannya dia kalo ternyata SPT Pembetulannya KB, kena sanksi di Pasal 8 UU KUP. Nah atas pembetulan SPT itu, nanti pegawainya harusnya diberikan ulang bukti potong yang sudah dibetulkan, dan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065325_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion