User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065325_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah ada sanksi jika perusahan (sbg pemotong) memotong pph atas pekerjanya/ karyawannya namun tidak mencantumkan npwp pekerjanya tsb sehingga tarif yg dikenakan utk pekerjanya tsb menjadi lebih tinggi?


Jawaban

Untuk sanksi salah potong sendiri gaada sanksi administrasinya ya Kak. Paling jelasin aja SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap dan jelas. Nah apabila emang ada kesalahan bisa dilakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan/pemeriksaan bukper. Paling sanksi yang bisa dikenakan atas pembetulannya dia kalo ternyata SPT Pembetulannya KB, kena sanksi di Pasal 8 UU KUP. Nah atas pembetulan SPT itu, nanti pegawainya harusnya diberikan ulang bukti potong yang sudah dibetulkan, dan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S Q X J
X E Y T Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V R​ N E J
 
faq/2021/07/07/000065325_1234.txt · Last modified: (external edit)