User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065319_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk persyaratannya di pasal 4 (1) PER-25/PJ/2018 ga ada menyebutkan surat domisili mas,mba. apa mungkin maksud WP itu penandasan pejabat berwenang yang bisa digantikan dengan Certificate of Residence? aku sampaikan secara umum sesuai pasal 4 atau aku perlu gali lagi mas,mba?


Jawaban

betul mas untuk memanfaatkan P3B harus menggunakan SKD WPLN yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat 1, mungkin maksud WP Surat Domisili ini untuk pengganti penandasahan di part II form DGT yang bisa digantikan dengan CoR dengan syarat memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 3. mungkin bisa digali dan diberi ketentuan pasal 4 ayat 3nya apabila maksud WP surat domisili yang dimaksud untuk pengganti penandasahan part II.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R C M X Y
G F E᠎ W V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F O S L B
 
faq/2021/07/07/000065319_1234.txt · Last modified: (external edit)