faq:2021:07:07:000065314_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya sudah melakukan tax audit 2012 sampai ke pengadilan & banding. kemudian perusahaan menang atas banding tersebut. tapi dana yg saya dapatkan baru pokok atas skpkb. untuk dananya cara perhitungannya seperti apa ya? atau bisa tolong diinfokan ketentuan perpajakan mengenai denda atas telat pengembalian pajak
Jawaban
kalau terkait imbalan bunga keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak nanti DJP akan menerbitkan SKPIB, coba konfirmasi ke kpp terkait SKPIBnya
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065314_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion