User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065312_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika telat membayar angsuran PPh pasal 25 badan, sanksinya 2% per bulan? Untuk sanksinya menunggu diterbitkan STP dari KPP?


Jawaban

Iya, untuk pembayaran sanksi menunggu STP diterbitkan oleh KPP. Untuk tarifnya sekarang menggunakan ketentuan sesuai UU Cika, yaitu dengan tarif bunga per bulan

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F T​ I O
I᠎ F᠎ F V O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z S X C E
 
faq/2021/07/07/000065312_1234.txt · Last modified: (external edit)