faq:2021:07:07:000065308_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak saya mau tanya2 terkait super tax deduction, sy sdh coba nanya ke KPP sebelumnya, namun pihak KPP jg masi ragu dan disarankan utk tny kesini
Jawaban
Super deduction vokasi diatur pada PMK-128/PMK.010/2019, yg ditanyakan WP atas biaya 100% tambahan dijelaskan pada pasal 2 ayat 2. Tp utk mendapatknnya harus memenuhi syarat yg ada pada ayat 3 dst.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065308_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion