faq:2021:07:07:000065306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan daftar nominatif promosi dan entertainment. Jika penerima tidak ber-NPWP, bagaimana ya mbak/mas? Dalam PMK-02/2010 tentang biaya promosi, daftar harus memuat NPWP. Namun untuk entertainment, tidak ada ketentuan hanya harus memuat sesuai pada per-02/2019.
Jawaban
Untuk daftar nominatif promosi betul harus ber-NPWP mba, jika tidak ada NPWP maka biaya akan dikoreksi, sedangkan untuk biaya entertainment betul tidak harus mencantumkan NPWP sehingga selama memuat data yg disebutkan di lampiran PER-2/2019 maka dapat dibebankan sebagai biaya.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065306_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion