User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065306_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menanyakan daftar nominatif promosi dan entertainment. Jika penerima tidak ber-NPWP, bagaimana ya mbak/mas? Dalam PMK-02/2010 tentang biaya promosi, daftar harus memuat NPWP. Namun untuk entertainment, tidak ada ketentuan hanya harus memuat sesuai pada per-02/2019.


Jawaban

Untuk daftar nominatif promosi betul harus ber-NPWP mba, jika tidak ada NPWP maka biaya akan dikoreksi, sedangkan untuk biaya entertainment betul tidak harus mencantumkan NPWP sehingga selama memuat data yg disebutkan di lampiran PER-2/2019 maka dapat dibebankan sebagai biaya.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B M L I K
D W O᠎ Q F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O N Z V M
 
faq/2021/07/07/000065306_1234.txt · Last modified: (external edit)