faq:2021:07:07:000065300_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak, kalau pemerintah bayar sewa rukan ke PT, trus ada service charge gitu, DPP PPh Pasal 23 nya termasuk yg service charge nggak ya? Kalau yg di PMK 141 itu pengurang bruto adanya buat jasa kan ya. Jadi apakah sewa + service charge ini ditotal sbg jumlah bruto sbg dpp PPh Pasal 23 atas sewa?
Jawaban
Sewa pph 23 itu untuk sewa harta selain tanah dan/atau bangunan mbak. Kalo sewa bangunan berupa rukan arahnya pph final, tentang service charge bisa cek di resume pph final persewaan tanah dan/atau bangunan ya mbak
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065300_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion