User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065300_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mbak, kalau pemerintah bayar sewa rukan ke PT, trus ada service charge gitu, DPP PPh Pasal 23 nya termasuk yg service charge nggak ya? Kalau yg di PMK 141 itu pengurang bruto adanya buat jasa kan ya. Jadi apakah sewa + service charge ini ditotal sbg jumlah bruto sbg dpp PPh Pasal 23 atas sewa?


Jawaban

Sewa pph 23 itu untuk sewa harta selain tanah dan/atau bangunan mbak. Kalo sewa bangunan berupa rukan arahnya pph final, tentang service charge bisa cek di resume pph final persewaan tanah dan/atau bangunan ya mbak

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C L P Y
P P G U G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U Y U A L
 
faq/2021/07/07/000065300_1234.txt · Last modified: (external edit)