faq:2021:07:07:000065296_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perbedaan antara jasa konstruksi PPh Final dan PPh Pasal 23 pada bagian apa ya?
Jawaban
dijelaskan normatif untuk PPh final jaskon berdasarkan PP 51 2008 Jasa Konstruksi adalah : layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065296_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion