faq:2021:07:07:000065295_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon petunjuk mas/mbak, jika tanggal invoice suatu transaksi terbit lebih dulu dari tanggal terbit SKB PPh 23, apakah untuk transaksi tersebut tidak dapat memanfaatkan SKB yg terbit belakangan?
Jawaban
Kembalikan ke saat terutang PPh Pasal 23, bisa liat di penjelasan Pasal 15 PP-94/2010.. kalo saat terutangnya setelah SKB, masih bisa ga dipotong..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065295_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion