User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065295_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon petunjuk mas/mbak, jika tanggal invoice suatu transaksi terbit lebih dulu dari tanggal terbit SKB PPh 23, apakah untuk transaksi tersebut tidak dapat memanfaatkan SKB yg terbit belakangan?


Jawaban

Kembalikan ke saat terutang PPh Pasal 23, bisa liat di penjelasan Pasal 15 PP-94/2010.. kalo saat terutangnya setelah SKB, masih bisa ga dipotong..

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B I X E D
Y E N W D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B V U V L
 
faq/2021/07/07/000065295_1234.txt · Last modified: (external edit)