faq:2021:07:07:000065294_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“beberapa karyawan kami akan mengikuti training untuk mendapatkan sertifikat di instansi badan pemeriksa keuangan apakah atas biaya trainging dan sertifikat tersebut harus dikenakan pemotongan pph pasal 23?”
Jawaban
by PM, Kalo dia bayar ke BPK seharusnya sih ga ada pemotongan PPh Pasal 23, karena BPK bukan subjek pajak, dasarnya bisa pake Pasal 2 ayat 3b UU PPh.. WP no respon..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065294_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion