User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065293_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak mau konfirmasi, kalau PT A memberikan dividen ke OP. Kan itu dikecualikan dari objek pajak (pasal 15 PMK 18/2021. PT A tidak perlu membuat ebilling dengan nilai 0 dan tidak perlu melaporkannya dalam SPT Masa PPh 4.2 kan ya?


Jawaban

iya, ga perlu, karena mekanismenya sekarang setor sendiri, bukan pemotongan lagi..

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K᠎ M E Y
M F X V Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Y B G C
 
faq/2021/07/07/000065293_1234.txt · Last modified: (external edit)