faq:2021:07:07:000065293_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak mau konfirmasi, kalau PT A memberikan dividen ke OP. Kan itu dikecualikan dari objek pajak (pasal 15 PMK 18/2021. PT A tidak perlu membuat ebilling dengan nilai 0 dan tidak perlu melaporkannya dalam SPT Masa PPh 4.2 kan ya?
Jawaban
iya, ga perlu, karena mekanismenya sekarang setor sendiri, bukan pemotongan lagi..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065293_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion