faq:2021:07:07:000065288_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
soal bupot unifikasi. pada akhir form ada keterangan pengembalian dana lebih bayar pajak. nah kapan dana bisa dikembalikan kepada pemotong dan kepada pihak yg dipotong ya bu?. saya tidak tahu harus mengisi yang mana
Jawaban
di per 23/2020 pasal 13 disebutkan dalam hal terdapat kesalahan pemotongan/pemungutan PPh yang mengakibatkan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada PPh yang seharusnya dipotong, pemotong/pemungut itu bisa pengembalian (pmk 187) atau pbk. Terkait mekanisme pengembaliannya balik lagi ke ketentuan pmk 187 atau pbk, tergantung wp pilih yg mana
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065288_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion