faq:2021:07:07:000065283_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
karyawan masuk bekerja di tengah tahun, perhitungan untuk insentif DTP seperti apa?
Jawaban
pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan (dikalikan 12) tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065283_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion