User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065282_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembelian gabah dari pengepul kena pph pasal 22 dgn tarif 0,25% kan ya? Asal si pembelinya ini industri/eksportir yg bergerak di bidang pertanian jg? Atau bagaimana? Lalu aturannya masih di PMK-34 thn 2017 kah?


Jawaban

aturan betul masih PMK-34/2017, mengacu ke Pasal 1 ayat 1 huruf i dan Pasal 2 ayat 1 huruf f, jika masuk ke klausul tersebut maka dipungut PPh 22 atas transaksinya

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M E W Q N
Y N E Y​ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U O O C V
 
faq/2021/07/07/000065282_1234.txt · Last modified: (external edit)