faq:2021:07:07:000065282_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembelian gabah dari pengepul kena pph pasal 22 dgn tarif 0,25% kan ya? Asal si pembelinya ini industri/eksportir yg bergerak di bidang pertanian jg? Atau bagaimana? Lalu aturannya masih di PMK-34 thn 2017 kah?
Jawaban
aturan betul masih PMK-34/2017, mengacu ke Pasal 1 ayat 1 huruf i dan Pasal 2 ayat 1 huruf f, jika masuk ke klausul tersebut maka dipungut PPh 22 atas transaksinya
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065282_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion