User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065274_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya jika kita ada transaksi pembayaran bunga ke luar negeri dan untuk transaksi tersebut harus di potong pph 26 apakah betul? Untuk transaksi tersebut apakah harus di buatkan ebupot pak? Pada saat saya akan membuat bukti potong pph 26 di aplikasi ebupot disana harus melampirkan tax numb id atau NPWP sedangkan perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP karna disini posisi kami hanya membayar bunga pinjaman ke luar negeri. mohon solusinya


Jawaban

benar pake ebupot kalo penerima bunganya adalah badan, Tax ID Number itu maksudnya semacam NPWP ybs di negaranya, wajib diisi jika memanfaatkan P3B, kalo gak memanfaatkan P3B diisi 0 saja jika memang tidak ada informasinya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Q B Z K
N N​ D N R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M L J M K
 
faq/2021/07/07/000065274_1234.txt · Last modified: (external edit)