User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065273_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mendapat STP dan sudah terbit SP. Apakah masih bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi? jangka waktunya brp? dan apakah akan ada sanksi administrasi atas STP yang kita ajukan penghapusan sanksi jika permohonannya tidak diterima?


Jawaban

PMK 8/PMK.03/2013 1. Silakan ajukan saja, krn tidak diatur terkait “jika SP telah terbit apa tidak boleh ajukan permohonan penghapusan sanksi lagi”, diterima/ditolaknya dikembalikan ke KPP; 2. jk waktu tidak diatur, hanya atas pengajuan ke-2, shg untuk follow up silakan hubungi KPP; 3. terkait sanksi, Yg diatur: STP harus dilunasi max 1 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika tidak, maka dilaksanakan PPSP: STP - Surat Teguran - Surat Paksa - SPMP - Pengumuman Lelang - Pelaksanaan Lelang.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D A G T
Q​ Y U M᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F G T R Q
 
faq/2021/07/07/000065273_1234.txt · Last modified: (external edit)