Tanya
saya mendapat STP dan sudah terbit SP. Apakah masih bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi? jangka waktunya brp? dan apakah akan ada sanksi administrasi atas STP yang kita ajukan penghapusan sanksi jika permohonannya tidak diterima?
Jawaban
PMK 8/PMK.03/2013 1. Silakan ajukan saja, krn tidak diatur terkait “jika SP telah terbit apa tidak boleh ajukan permohonan penghapusan sanksi lagi”, diterima/ditolaknya dikembalikan ke KPP; 2. jk waktu tidak diatur, hanya atas pengajuan ke-2, shg untuk follow up silakan hubungi KPP; 3. terkait sanksi, Yg diatur: STP harus dilunasi max 1 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika tidak, maka dilaksanakan PPSP: STP - Surat Teguran - Surat Paksa - SPMP - Pengumuman Lelang - Pelaksanaan Lelang.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion