faq:2021:07:07:000065271_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk biaya berobat karyawan yang direimbuse ke perusahaan apakah objek PPh 21?dan bisa di biayakan oleh perusahaan? kemudian Premi asuransi karyawan yg di bayarkan perusahaan apakah bisa di biayakan? dan apakah objek 21 bagi karyawan?
Jawaban
Jika reimbursement merupakan natura, maka tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan dan bagi penerimanya juga bukan objek pph 21. Terkait asuransi, untuk asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja bisa dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penambah penghasilan bruto bagi pegawai yang menerimanya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065271_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion