User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065271_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk biaya berobat karyawan yang direimbuse ke perusahaan apakah objek PPh 21?dan bisa di biayakan oleh perusahaan? kemudian Premi asuransi karyawan yg di bayarkan perusahaan apakah bisa di biayakan? dan apakah objek 21 bagi karyawan?


Jawaban

Jika reimbursement merupakan natura, maka tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan dan bagi penerimanya juga bukan objek pph 21. Terkait asuransi, untuk asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja bisa dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penambah penghasilan bruto bagi pegawai yang menerimanya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U W R O I
G B F A E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D D R W M
 
faq/2021/07/07/000065271_1234.txt · Last modified: (external edit)