User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065262_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada tidak aturan yang menyatakan bahwa pemusatan hanya berlaku untuk PPN dan untuk PPh cabang tetap wajib memotong dan melaporkan


Jawaban

secara umum PPh itu tidak ada istilah pemusatan, cuma untuk menentukan ketika dia pemusatan PPN perlakuan PPhnya terpengaruh atau tidak, harus dilihat dulu dia pemusatan PPN berdasarkan aturan mana. kalo karena pindah ke madya, perlakukan PPh nya mengacu ke ketentuan PER-05/2021 yg mengubah PER-07/2020

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A Q B Y
C I E P V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Q​ S​ B S
 
faq/2021/07/07/000065262_1234.txt · Last modified: (external edit)