faq:2021:07:07:000065250_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mba WP ada telat lapor spt tahunan badan. WP Lapor baru Juni 2021, sehingga untuk angka pph 25nya baru keluar. Per april dan mei 2021 WP masih belum bayar karena terakhir angsuran pph 25 WP nihil namun WP ada pelaporan atas pengurangaan PPh 25 DTP setiap bulannya, kalo WP mau bayar PPh 25 untuk masa april dan mei apa masih bisa diperhitungkan menggunakan DTP yang 50%?
Jawaban
pemberitahuan sudah dilakukan sejak februari 2021. untuk april dan mei tetap dapat menggunakan insentif pasal 25, sesuai pasal 12-13 pmk 9/2021.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065250_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion