faq:2021:07:07:000065247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Reksa dana kan dikategorikan sebagai penghasilan yg non objek pajak. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan reksa dana atau bunga dari reksa dana tsb,. Atas keuntungan/bunga tsb diakui sebagai apa ya bu di Laba Rugi ataupun di SPT Badan Lampiran IV bagian B. karena di point B penghasilan non objek pajak ada beberapa point ya bu. Jadi masuk di kategori mana ya bu harusnya? krn keuntungan dari reksa dana tsb wajib tetap dilaporkan ya dalam spt bdan sklipun non objek pajak
Jawaban
reksadana yg bukan objek di SPT Tahunan masuk ke bagian penghasilan yg bukan objek, masukin ke poin 7 kalo di laporan keuangan, ikut pembukuannya gimana, cek PSAK
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065247_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion