User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065247_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Reksa dana kan dikategorikan sebagai penghasilan yg non objek pajak. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan reksa dana atau bunga dari reksa dana tsb,. Atas keuntungan/bunga tsb diakui sebagai apa ya bu di Laba Rugi ataupun di SPT Badan Lampiran IV bagian B. karena di point B penghasilan non objek pajak ada beberapa point ya bu. Jadi masuk di kategori mana ya bu harusnya? krn keuntungan dari reksa dana tsb wajib tetap dilaporkan ya dalam spt bdan sklipun non objek pajak


Jawaban

reksadana yg bukan objek di SPT Tahunan masuk ke bagian penghasilan yg bukan objek, masukin ke poin 7 kalo di laporan keuangan, ikut pembukuannya gimana, cek PSAK

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U F A M᠎ K
J​ K H K N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D A M S J
 
faq/2021/07/07/000065247_1234.txt · Last modified: (external edit)