faq:2021:07:07:000065245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A ada penjualan pak selama setahun kepada PT B. dr penjualan itu PT A memberikan Insentif penjualan kepada PT B atas pembelian PT B selama 1 tahun. Insentif yang diberikan PT A ke PT B yang merupakan penghasilan bagi PT B apakah dipotong pph 23? masuk kekatagori apa ya?
Jawaban
bisa masuk ke Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu ya mas, sesuai SE-24/2018 PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065245_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion