faq:2021:07:07:000065243_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utnuk realisasi PPh 25 masa April dan Mei apakah masih bisa dilakukan pembetulan?
Jawaban
PMK-9/PMK.03/2021 tidak mengatur pembetulan laporan realisasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, hanya mengatur terkait pembetulan laporan realisasi untuk PPh Pasal 21 dan PPh final DTP. Terkait hal tersebut, disarankan konfirmasi ke KPP ya, Da.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065243_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion