User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065237_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

aspek perpajakannya apa saja ya mas/mba? https://twitter.com/Ciek_rara/status/1412263575486406658


Jawaban

Yang memberikan jasa vaksinasi dan menyerahkan vaksin siapa ya? Secara umum, jika yang menyerahkan jasa adalah subjek pajak badan dalam negeri, maka Badan tsb dipotong PPh 23 sepanjang jasa tsb sesuai PMK 141/2015. Sedangkan jika yang menyerahkan vaksin adalah PKP, maka PKP tersebut memungut PPN. Jasa pelayanan kesehatan medis sendiri bukan objek PPN. Fasilitas Pembebasan PPh 23 dan PPN ditanggung Pemerintah dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan sesuai PMK 239/PMK.03/2020.

YUSUF EFFENDY

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H U M Q T
R P B B G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z A E Q L
 
faq/2021/07/07/000065237_1234.txt · Last modified: (external edit)