faq:2021:07:07:000065235_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba untuk faktur pajak batal secara ketentuan per 24/2012 kan hrs ngasih pemberitahuan fp batal ke kpp penjual dan pembeli, untuk skg dengan teknis pelaporan secara elektronik apakah itu masih diwajibkan atau cukup dgn pembetulan di spt aja?
Jawaban
masih
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065235_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion