User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065235_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba untuk faktur pajak batal secara ketentuan per 24/2012 kan hrs ngasih pemberitahuan fp batal ke kpp penjual dan pembeli, untuk skg dengan teknis pelaporan secara elektronik apakah itu masih diwajibkan atau cukup dgn pembetulan di spt aja?


Jawaban

masih

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V O U Y J
U M Q P T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V K D A E
 
faq/2021/07/07/000065235_1234.txt · Last modified: (external edit)