faq:2021:07:07:000065234_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#18Q: jika saya ada transaksi royalti dengan switzerland tarif pph 26 yang berlaku berapa % ya? kebetulan mereka punya DGT nya..
Jawaban
#18Q: jika saya ada transaksi royalti dengan switzerland tarif pph 26 yang berlaku berapa % ya? kebetulan mereka punya DGT nya.. #18A: kayanya masih perlu digali sih nil. pastikan transaksinya gimana, penerima royaltinya siapa, apakah bunya BUT atau tidak. Kalo kasusnya SPLN swiss menerima royalti dari indonesia, selama dia memenuhi ketentuan PER-25 2018 dia bisa pake P3B. dari pasal 12 P3B indo-swiss, atas royalti yg dibayar ke swiss itu pihak Indonesia potong PPh Pasal 26 10%. kecuali kalo
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065234_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion