Tanya
#4Q: mas mbak mau konfirmasi, untuk pertanyaan nomor 1 kan bisa dijawab normatif gitu ya alias secara garis besar ya setor lapor gitu. kalo yg nomor 2 dst gimana ya? yg nomor 3 apakah dihapus aja jika memang Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan?
Jawaban
#4A: Iya bisa normatif aja sih. yg penting dipastikan dulu dia ini instansi pemerintah atau bukan. untuk nomor 2 juga mengacu ke kondisi itu. kalo dia instansi pemerintah dia ikut PMK 231, kalo ternyata bukan berarti sejak NPWP baru terdaftar dia punya kewajiban seperti badan pada umumnya, dan untuk kewajiban PPN berarti harus dikukuhkan dulu jadi PKP kalo udah memenuhi kriteria. untuk nomor 3, dia kan bilang kalo NPWP nya udah dihapus secara jabatan dan cuma diaktifkan sementara mungkin utk m
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion