User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065224_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah pemusnahan BKP haru dibuatkan faktur?


Jawaban

kalo di PP 1 2012 Pasal 12 disebutkan begini. Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau keadaan kahar, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H K M B S
L E F W N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B V G O V
 
faq/2021/07/07/000065224_1234.txt · Last modified: (external edit)