faq:2021:07:07:000065211_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A (luar negeri)pny program di indo,semua biaya di charge semua ke PT.A. PT B ga mau nanggung krn bkn projeknya. PT B bayar gajinya krn ada pegawai nya yg ikut projek PT.A dan dy minta reimbursement ke PT A atas gaji tsb. Apakah reimbursement tsb yg ditagihkan ke LN terutang PPN?
Jawaban
Dijawab normatif. Jika atas reimbursement tersebut ada penyerahan BKP/JKP, maka terutang PPN. Jika tidak maka tidak ada PPN terutang. Pasal 4A UU Nomor 11 tahun 2020 terkait non BKP dan non JKP.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065211_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion