faq:2021:07:07:000065205_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sdh buat faktur pajak masa juni, trs saya ganti di tgl. 05 juli 2021 dan saya upload, setelah saya cek ternyata saya lupa masa pajaknya saya ganti di bulan juli, apa aku bisa ganti lagi faktur pajak itu, menjd masa pajak juli atau dibatalkan saja?
Jawaban
Jika terjadi kesalahan pada saat membuat fp bisa dibuatkan fp pengganti, dan fp pengganti bisa diganti lagi. sampaikan juga ke wp saat terutangnya kapan, jika saat terutangnya memang juli yg juni bisa dibatalkan kemudian membuat yg fp baru.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065205_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion