User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065202_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya tentang E-Billing jasa luar negri yang mana disetor sendiri oleh pihak wp di indonesia. Apabila tanggal invoice adalah 1 April 2021, dan saya baru menerima invoice di bulan Juni 2021, ketika saya membuat ebilling PPN JLN tsb di tanggal 6 Juli 2021, kurs kmk yang saya gunakan kurs tanggal berapa? Apakah karena dokumen bukti setor PPN JLN tersebut dipersamakan dengan Faktur Pajak , saya harus menggunakan kurs saat disetorkannya ebiliing tsb? (6-10 Juli 2021) ?


Jawaban

Kurs yg digunakan adalah kurs KMK yg berlaku saat pembuatan faktur yaitu kalo untuk PPN JLN adalah saat pembuatan dokumen yg dipersamakan dgn FP (saat setor). Untuk dasarnya cukup pakai ketentuan di Pasal 14 PP 1 TAHUN 2012 aja ya mas.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Z J C T
T A᠎ L​ Y S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F I Q H T
 
faq/2021/07/07/000065202_1234.txt · Last modified: (external edit)