faq:2021:07:07:000065198_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dalam hal terjadi transaksi antara WP DN atas penggunaan jasa konsultasi dari LN (Singapura) dengan jangka waktu konsultasi 1 thn, bagaimana pemajakannya?
Jawaban
terkait PPhnya, karena yang terima Ph adalah pihak LN maka dikenakan PPh 26.. tarif umum pph 26 20% kalo tidak ada DGT, kalo ada DGT nanti merujuk ke P3B,, dalam hal tidak diatur khusus di P3B bisa masuk ke Laba Usaha
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/07/000065198_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion