User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065196_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP kegiatan usaha tertentu pedagang kendaraan bekas, mendapatkan komisi dari leasing, apakah menerbitkan faktur? Apakah tetap menggunakan aplikasi 1111 DM, penginputan penyerahan bagaimana di aplikasinya, karena sudah dikunci tidak bisa memasukkan penyerahan jasa?


Jawaban

Jika ada penyerahan selain kendaraan bermotor bekas secara eceran, seharusnya tidak bisa lagi menggunakan 1111DM (pedoman pengkreditan pajak masukan). Karena Pasal 1 angka 4 PMK-79/PMK.03/2010) menyebutkan, Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan: a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran Jadi kalau ada penyerahan lain, dia menggunakan SPT masa PPN 1111 polos tidak menggunakan pedoman pengkreditan pm.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R O​ N B Q
T S V C S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z N L U Q
 
faq/2021/07/07/000065196_1234.txt · Last modified: (external edit)