User Tools

Site Tools


faq:2021:07:07:000065194_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon bertanya terkait pembelian software (data digital tanpa fisik) dari luar negeri yang peruntukannya dijual di indonesia. untuk pembelian software seperti itu apakah seharusnya kena PPh 26 pak, dan apabila ada P3B mengacu ke perjanjian P3B nya ??


Jawaban

iya, bisa kena PPh 26 atas royalti (kalo ada)…utk menggunakan P3B, harus dipenuhi dulu syarat administratif nya (DGT)

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z E T F A
P​ A X I H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D H W O M
 
faq/2021/07/07/000065194_1234.txt · Last modified: (external edit)