faq:2021:07:06:000089858_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang pak dava, perusahaan saya baru pindah alamat dari jakarta ke surabaya dan sudah disetujui, tapi dulu pembuatan faktur nya menggunakan npwp cabang surabaya, apakah saya harus pengajuan lagi sertifikat e faktur saya karena hal tsb? WP mengajukan pemindahan alamat, kalo begini status PKP kan ngga dicabut, berarti sertel dan akun PKP masih berlaku ya mas/mba?
Jawaban
Iyaa, kalo sertelnya masih aktif masih berlaku, akun pkp kalo pindah kpp juga gak dicabut
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000089858_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion