User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000089858_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang pak dava, perusahaan saya baru pindah alamat dari jakarta ke surabaya dan sudah disetujui, tapi dulu pembuatan faktur nya menggunakan npwp cabang surabaya, apakah saya harus pengajuan lagi sertifikat e faktur saya karena hal tsb? WP mengajukan pemindahan alamat, kalo begini status PKP kan ngga dicabut, berarti sertel dan akun PKP masih berlaku ya mas/mba?


Jawaban

Iyaa, kalo sertelnya masih aktif masih berlaku, akun pkp kalo pindah kpp juga gak dicabut

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Q G F W
W K X R V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H G A A H
 
faq/2021/07/06/000089858_1234.txt · Last modified: (external edit)