faq:2021:07:06:000066110_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait putusan SKPLB, pihak KPPN telat mencairkan dana, apakah atas keterlambatan tersebut, wajib pajak memperoleh bunga atas SKPLB yg seharusnya dikembalikan?
Jawaban
Setiap keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu, kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung dari nilai kelebihan pembayaran pajak dalam SKPKPP sebelum diperhitungkan dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan saat diterbitkan SKPKPP. (Butir E angka 4 huruf j SE-36/PJ/2019). Jadi SKPKPP, baru kemudian SPMKP. setelah
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000066110_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion