User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000066110_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait putusan SKPLB, pihak KPPN telat mencairkan dana, apakah atas keterlambatan tersebut, wajib pajak memperoleh bunga atas SKPLB yg seharusnya dikembalikan?


Jawaban

Setiap keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu, kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung dari nilai kelebihan pembayaran pajak dalam SKPKPP sebelum diperhitungkan dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan saat diterbitkan SKPKPP. (Butir E angka 4 huruf j SE-36/PJ/2019). Jadi SKPKPP, baru kemudian SPMKP. setelah

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K X I Z
X I Y X Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U U​ N S H
 
faq/2021/07/06/000066110_1234.txt · Last modified: (external edit)