faq:2021:07:06:000065925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya menjual barang pada PT B yang ada di singapur, tapi barangnya diminta lgs diantarkan ke PT. A yg ada di Indonesia, namun penagihan tetap diberikan pada PT B walaupun barang diserahkan ke PT A, apakah dikenakan PPN pada PT B yang berada di singapur? krn PT B kan tidak punya NPWP an kalau iya dibuatkan faktur pajak, dalam IDR atau USD?
Jawaban
Berarti penyerahan dalam negeri ya, tetap terutang PPN, utk lawan transaksinya adalah PT B NPWP diisi 000 smua. Faktur pajak dalam rupiah yaa
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065925_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion