User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065925_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya menjual barang pada PT B yang ada di singapur, tapi barangnya diminta lgs diantarkan ke PT. A yg ada di Indonesia, namun penagihan tetap diberikan pada PT B walaupun barang diserahkan ke PT A, apakah dikenakan PPN pada PT B yang berada di singapur? krn PT B kan tidak punya NPWP an kalau iya dibuatkan faktur pajak, dalam IDR atau USD?


Jawaban

Berarti penyerahan dalam negeri ya, tetap terutang PPN, utk lawan transaksinya adalah PT B NPWP diisi 000 smua. Faktur pajak dalam rupiah yaa

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O R R E​ C
H P W P C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L L K U H
 
faq/2021/07/06/000065925_1234.txt · Last modified: (external edit)