User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065380_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP merupakan BUT yang bergerak di bidang jasa konstruksi (dikenakan pph final). Kemudian wp dapat proyek antara indo dengan jepang, atas penghasilan itu dibebaskan pph 4(2), karena kata WP proyek JICA antara indo dengan jepang, ada pembebasan pph 4(2) nya. nah untuk penghitungan Branch Profit Taxnya, apakah atas Penghasilan yg pph nya dibebaskan ini tetap dimasukkan atau tidak ya?


Jawaban

Wp no respon Dimasukkan dalam pelaporan di Lampiran Khusus 6A SPT Tahunan PPh Badan. Petunjuk pengisian dpt dilihat di petunjuk pengisian spt tahunan sesuai lampiran per 19/2014.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L V J Z A
Y P P I V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z V Z S I
 
faq/2021/07/06/000065380_1234.txt · Last modified: (external edit)