faq:2021:07:06:000065380_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP merupakan BUT yang bergerak di bidang jasa konstruksi (dikenakan pph final). Kemudian wp dapat proyek antara indo dengan jepang, atas penghasilan itu dibebaskan pph 4(2), karena kata WP proyek JICA antara indo dengan jepang, ada pembebasan pph 4(2) nya. nah untuk penghitungan Branch Profit Taxnya, apakah atas Penghasilan yg pph nya dibebaskan ini tetap dimasukkan atau tidak ya?
Jawaban
Wp no respon Dimasukkan dalam pelaporan di Lampiran Khusus 6A SPT Tahunan PPh Badan. Petunjuk pengisian dpt dilihat di petunjuk pengisian spt tahunan sesuai lampiran per 19/2014.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065380_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion