faq:2021:07:06:000065191_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya untuk pengembang yang sudah membayarkan dan melaporkan PPH pengalihan hak atas tanah dan bangunan, apabila proyek tidak berlanjut, bagaimana proses pengembalian PPH yang sudah disetor?
Jawaban
Pake PMK 187 2015
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065191_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion