User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065189_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP mau bayar PBB atas Perkebunan dengan nilai sppt 300juta, tapi WP ingin mengajukan keberatan dan hanya sanggup membayar 120 juta. Untuk nilai atas kesanggupan WP membayar 120juta itu harus bayar dulu atau tidak? Apabila atas hasil dari keberatan tersebut lebih besar apakah ada dendanya? Apakah perlakuannya sama saja kayak keberatan pph PPN mas mba?


Jawaban

sesuai ketentuan PMK 253/2014 mengenai keberatan. Silakan wp tsb mengajukn keberatan sesuai persyaratan yang udah dijelaskan di pasal 4 PMK 249/2016 (perubahannya) Tapi perlu diketahui bahwa sesuai pasal 9 pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pbb terutang. Jadi si wp tetap punya kewajiban untuk menyetorkan nilai pada sppt pbbnya. Dalam hal nanti masiha ada pbb yang masih harus dibayar, akan diterbitkan STP PBB

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M E C X R
R B U᠎ L E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ N B᠎ W H
 
faq/2021/07/06/000065189_1234.txt · Last modified: (external edit)