faq:2021:07:06:000065185_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
omzet wp tahun lalu setelah digali udh 4.8 tapi kok bisa minta suket di dkp online ya?
Jawaban
DJP Online tidak ngebaca omset tahun pajak sebelumnya wp, hanya membaca KLU dan SPT tahunan terakhir yg sudah jadi kewajibannya sudah dilapor atau belum, kalo maret-april berarti kan yg wajib baru 2019 tuh, karna 2020 belum jt. makanya dia bisa minta suket Tapi balikin ke ketentuan ya, jika omset tahun pajak terakhirnya melebihi 4,8M maka tidak berhak memanfaatkan tarif sesuai PP 23. Artinya suket pp 23nya tidak berlaku.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065185_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion