faq:2021:07:06:000065181_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemberi deviden sekarang tidak memotong deviden, Penerima devieden apabila tidak invest dalam negeri wajib setor sendiri, dasar hukumnya apa? Apakah di PMK 18 Tahun 2021?
Jawaban
Betul mas di pmk 18/2021 pasal 40
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065181_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion