User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065180_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya sudah mengajukan restitusi pendahuluan atas PPN masukan lalu saya sudah mendapatkan atas restitusi saya tersebut tapi nominalnya masih selisih dengan yang ada pada SPT PPN yg saya ajukan resitusi, lalu saya membuat tanggapan atas selisih tersebut. setelah saya submit surat tanggapan lalu saya menerima pengembalian lagi atas selisih tersebut tapi masih belum full sesuai restitusi yg saya ajukan, pertanyaan saya apakah saya bisa membuat tanggapan lagi untuk kedua kalinya apalbila saya belum s


Jawaban

PM Di pmk 39/2018 tidak disebut batas maksimal pengajuan surat tersendiri untuk minta pengembalian selanjutnya kalo lb pada skppkp beda sg lb yg diminta dalam permohonan. Boleh coba konsul juga ke kpp ya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T U V D​ Q
P I R Q Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W M U K T
 
faq/2021/07/06/000065180_1234.txt · Last modified: (external edit)