faq:2021:07:06:000065180_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sudah mengajukan restitusi pendahuluan atas PPN masukan lalu saya sudah mendapatkan atas restitusi saya tersebut tapi nominalnya masih selisih dengan yang ada pada SPT PPN yg saya ajukan resitusi, lalu saya membuat tanggapan atas selisih tersebut. setelah saya submit surat tanggapan lalu saya menerima pengembalian lagi atas selisih tersebut tapi masih belum full sesuai restitusi yg saya ajukan, pertanyaan saya apakah saya bisa membuat tanggapan lagi untuk kedua kalinya apalbila saya belum s
Jawaban
PM Di pmk 39/2018 tidak disebut batas maksimal pengajuan surat tersendiri untuk minta pengembalian selanjutnya kalo lb pada skppkp beda sg lb yg diminta dalam permohonan. Boleh coba konsul juga ke kpp ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065180_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion