faq:2021:07:06:000065177_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#104Q. suami istri pisah harta. istri wajib lapor SPT Tahunan? PTKP gimana?
Jawaban
PM. PH, NPWP istri masih aktif. laporan secara terpisah. PTKP: isti menanggung dirinya sendiri. status kawin dan tanggungan ada di PTKP suami. kalo dikenakan PPh final, gak berhak PTKP. jangan lupa isi lampiran penghitungan PH/MT untuk menghitung proporsi PPh terutang masing2.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065177_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion