User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065176_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Transaksi jasa catering ke Orang pribadi, potong PPh Pasal 21 atau 23 ya?


Jawaban

Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 yaitu Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. Jika pemberi jasa orang pribadi maka bukan objek pph 23, maka terutang pph pasal 21.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T H K V B
X L​ T D X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B G P F᠎ F
 
faq/2021/07/06/000065176_1234.txt · Last modified: (external edit)