faq:2021:07:06:000065176_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksi jasa catering ke Orang pribadi, potong PPh Pasal 21 atau 23 ya?
Jawaban
Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 yaitu Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. Jika pemberi jasa orang pribadi maka bukan objek pph 23, maka terutang pph pasal 21.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065176_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion