faq:2021:07:06:000065175_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
NPWP saya sudah non efektif. Apakah bisa utk transaksi jual tanah? Ini harus diaktifkan dulu kan ya mas mba? Karena akan ada kewajiban perpajakan.
Jawaban
Tidak ada ketentuan yg mengharuskan di aktifkan dulu, bisa cek pasal 32 ayat (2) per 04/20 untuk kriteria pengaktifan npwp secara jabatan oleh KPP, termasuk salah satunya bila wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065175_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion