User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065162_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah sanksi untuk suatu perusahaan yang telat menyerahkan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya?


Jawaban

kalau terkait sanksi telat menyerahkan bukti potong ke karyawan sih ga diatur mbak. Tapi kalau misalnya telat menyerahkannya mengakibatkan pelaporan/penyetoran PPh 21nya jadi telat dari jangka waktu yang seharusnya, maka kena sanksi atas telat lapor atau telat bayar SPT masa PPh 21nya.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L A J L J
L E I H M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A X K N​ F
 
faq/2021/07/06/000065162_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1